Identitas Nasional
1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari?
Kebudayaan yang diklaim oleh
Malaysia adalah :
1) Kuda Lumping
Meskipun kuda lumping berasal dari Indonesia yaitu Ponorogo Jawa Timur, Malaysia pun pernah megklaim kuda lumping sebagai kebudayaan mereka. Hal ini dikarenakan orang Indonesia yang sedang menetap di Malaysia mewariskan budaya Indonesia di Malaysia kepada keturunannya yang berada di sana.
2) Angklung
Alat musik ini
pernah di klaim Malaysia sebagai warisan budaya mereka. kemudian setelah
Indonesia mendaftarkan kepada UNESCO pada bulan November 2010 kisruhpun
berkhir. Angklung ini pun terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan di
UNESCO.
3) Batik
Malaysia pun pernah mengklaim batik sebagai dari budaya mereka. kemudian pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, pemerintah Indonesia pun segera mendaftarkan batik ke UNESCO untuk mendapatkan pengakuan dunia. Meski telah didaftarkan sejak 3 september 2008, UNESCO baru mengakui batik sebagai warisan budaya Indonesia pada tanggal 2 oktober 2009 setelah dilakukan pengujian.
4) Wayang Kulit
Wayang kulit pun
pernah diklaim sebagai bagian dari budaya mereka. Hal tersebut dikarenakan
orang Indonesia yang menetap disana melestarikan wayang kulit ini dengan
mengadakan pertunjukan wayang kulit. Pemerintah Indonesia langsung mendaftarkan
wayang kulit kepada UNESCO pada tanggal 27 November 2003 kemudian UNESCO
mengakui wayang kulit sebagai warisan kebudayaan Indonesia.
5) Tari Pendet dan Tari piring
Tari Pendet dan
Tari Piring punn pernah di klaim oleh Malaysia dan bahkan Malaysia mengiklankan
tari ini untuk tujuan pariwisataan. Malaysia menganggap kedua tari ini
merupakan warisan budaya mereka. padahal sudah jelas tari pendet dan tari
piring berasal dari Sumatra Barat.
6) Lagu Rasa Sayange
Pada lagu ini pun pernah digunakan Malaysia untuk iklan pariwisata Malaysia. Selanjutnya meluncur pernyataan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan kebudayaan milik Malaysia. Karena polemik itu, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Datuk Rais Yatim, akhirnya membuat pernyataan resmi pada 11 November 2007. Datuk Rais menyatakan lagu Rasa Sayange adalah milik Indonesia. Selain merupakan kebanggaan daerah dan negara lagu juga merupakan salah satu simbol kebanggaan suatu daerah. Seharusnya lagu ini harus segera di daftarkan ke UNESCO kalau tidak negara Malaysia akan mengklaim lagi lagu ini miliknya.
Contoh
lainnya adalah? gamelan jawa, keris, nasi goreng, cendol, bahkan jamu. apakah
klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari?
Jawabannya, YA. Pemerintah Indonesia harusnya bergerak cepat dalam mendaftarakan warisan budaya ke UNESCO supaya tidak ada lagi klaim budaya oleh negara lain di kemudian hari. Pengklaiman budaya Indonesia oleh negara lain akan terus ada, apabilla rakyatnya sendiri saja tidak mencintai dan melestarikan budaya Indonesia yang dimiliki. Sebagai upaya untuk mempertahankan budaya untuk tidak diakui oleh negara lain adalah dengan mengajarkan ke anak-anak sejak dini supaya budaya Indonesia tidak punah di era globalisasi.
2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya?
Tidak boleh, karna
hal yang berkaitan dengan budaya sudah diatur oleh lembaga dunia yaitu UNESCO.
Setiap negara mempunyai ragam budaya yang berbeda-beda. Walaupun terkadang
memiliki beberapa kesamaan, namun pasti tetap adayang berbeda. Jadi, apabila
ada yang mencuri atau mengklaim budaya lain itu sama saja tidakmenghargai dan
tidak menghormati negara lain yang mempunyai budaya tersebut. Seharusnya budaya
yang belum diakui harus sesegera mungkin untuk di daftarkan ke UNESCO supaya
budaya tersebut bisa diakui oleh negara lain.
3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party)
Budaya sebuah
Bangsa merupakan kekayaan dari suatu Bangsa tersebut. Dan setiap budaya pasti
memiliki hak ciptanya sendiri.Sehingga bangsa Indonesia tidak boleh mengklaim
begitu saja budaya milik negara lain. Jika ingin menikmati budaya bangsa lain
bisa dengan menerapkannya tanpa mengklaim bahwa budaya tersebut milik Indonesia,
seperti budaya standing party contohnya kita dapat menggunakan budaya tersebut tetapi
bukan berarti sertamerta kita bisa mengklaim bahwa budaya tersebut milik
Indonesia. Jika Indonesia mengklaim budaya lain, secara tidak langsung
Indonesia tidak membanggakan kebudayaan yang telah dimiliki Indonesia memiliki
budayanya sendiri yang harus kita jaga dan di lestarikan. Indonesia pun
memeliki kebudayaan yang beraneka ragam yang seharusnya kita apresiasi sehingga indentitas bangsa
Indonesia tetap terjaga.
4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain? Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?
Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain?
Dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia dapat dilakukan dengan cara yaitu :
- Memperkenalkan budaya Indonesia kepada negara lain dengan memanfaatkan media sosial dan internet supaya budaya Indonesia bisa diakui oleh negara lain.
- Mendaftarkan kebudayaan kepada UNESCO supaya tidak di klaim oleh negara lain.
- Mengajarkan kebudayaan kepada generasi muda supaya kebudayaan Idonesia tidak musnah.
- Ikut berpatrisipasi dalam kegiatan kebudayaan supaya dapat melestarikan budaya Indonesia
- Mempelajari budaya Indonesia sejaki dini supaya kebudayaan Indonesia tidak musnah oleh globalisai dan mempraktekannya kedalam kehidupan sehari-hari
Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?
Bisa, karena kebudayaan daerah adalah pondasi utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional karena kebudayaan nasional merupakan identitas kebudayaan daerah yang berada di wilayah Indonesia.
Kebudayaan daerah dapat menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat berikut ini:
- Menujukan ciri atau identitas bangsa
- Berkualitas tinggi dan dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia
- Pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional
- Harus memiliki unsur-unsur budaya yang mendapat pengakuan dari semua bangsa kita, sehingga menjadi milik bangsa
- Harus diakui sebagai budaya oleh daerah tersebut
Kebudayaan daerah mudah luntur,
karena adanya globalisasi masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh
kebudayaan orang asing dan mengikuti tren yang sedang diikuti, dengan adanya
media sosial membuat perluasan budaya barat sehingga akan terjadi akulturasi
budaya yang ada. Seharusnya kita harus pintar dalam menyeleksi budaya asing
yang ada dengan memilih budaya asing yang kita ikuti dan yang tidak patut
diikuti.
Identitas bangsa bisa hilang, karena
generasi mudanya mengikuti kebiasaan orang asing seperti gaya rambut,gaya
berpakaian, dan kebiasaan sehari-hari mengikuti orang barat contohnya budaya
makan sambil berdiri (standing party).
Kemudian hilangnya identitas budaya
karena adanya penggaruh budaya luar yang tidak semua memberkan pengaruh positif.
Melestarikan budaya daerah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat supaya budaya bangsa Indonesia tidak punah tergerus oleh adanya
globalisasi dan pengaruh bangsa luar.
Komentar
Posting Komentar