Identitas Nasional

1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya?  Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari?

Kebudayaan yang diklaim oleh Malaysia adalah :

1) Kuda Lumping

Meskipun kuda lumping berasal dari Indonesia yaitu Ponorogo Jawa Timur, Malaysia pun pernah megklaim kuda lumping sebagai kebudayaan mereka. Hal ini dikarenakan orang Indonesia yang sedang menetap di Malaysia mewariskan budaya Indonesia di Malaysia kepada keturunannya yang berada di sana.

2) Angklung

Alat musik ini pernah di klaim Malaysia sebagai warisan budaya mereka. kemudian setelah Indonesia mendaftarkan kepada UNESCO pada bulan November 2010 kisruhpun berkhir. Angklung ini pun terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan di UNESCO.

3) Batik

Malaysia pun pernah mengklaim batik sebagai dari budaya mereka. kemudian pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, pemerintah Indonesia pun segera mendaftarkan batik ke UNESCO untuk mendapatkan pengakuan dunia. Meski telah didaftarkan sejak 3 september 2008, UNESCO baru mengakui batik sebagai warisan budaya Indonesia pada tanggal 2 oktober 2009 setelah dilakukan pengujian.

4) Wayang Kulit

Wayang kulit pun pernah diklaim sebagai bagian dari budaya mereka. Hal tersebut dikarenakan orang Indonesia yang menetap disana melestarikan wayang kulit ini dengan mengadakan pertunjukan wayang kulit. Pemerintah Indonesia langsung mendaftarkan wayang kulit kepada UNESCO pada tanggal 27 November 2003 kemudian UNESCO mengakui wayang kulit sebagai warisan kebudayaan Indonesia.

5) Tari Pendet dan Tari piring

Tari Pendet dan Tari Piring punn pernah di klaim oleh Malaysia dan bahkan Malaysia mengiklankan tari ini untuk tujuan pariwisataan. Malaysia menganggap kedua tari ini merupakan warisan budaya mereka. padahal sudah jelas tari pendet dan tari piring berasal dari Sumatra Barat.

6) Lagu Rasa Sayange


Pada lagu ini pun pernah digunakan Malaysia untuk iklan pariwisata Malaysia. Selanjutnya meluncur pernyataan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan kebudayaan milik Malaysia. Karena polemik itu, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Datuk Rais Yatim, akhirnya membuat pernyataan resmi pada 11 November 2007. Datuk Rais menyatakan lagu Rasa Sayange adalah milik Indonesia. Selain merupakan kebanggaan daerah dan negara lagu juga merupakan salah satu simbol kebanggaan suatu daerah. Seharusnya lagu ini harus segera di daftarkan ke UNESCO kalau tidak negara Malaysia akan mengklaim lagi lagu ini miliknya.


Contoh lainnya adalah? gamelan jawa, keris, nasi goreng, cendol, bahkan jamu. apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari?

Jawabannya, YA. Pemerintah Indonesia harusnya bergerak cepat dalam mendaftarakan warisan budaya ke UNESCO supaya tidak ada lagi klaim budaya oleh negara lain di kemudian hari. Pengklaiman budaya Indonesia oleh negara lain akan terus ada, apabilla rakyatnya sendiri saja tidak mencintai dan melestarikan budaya Indonesia yang dimiliki. Sebagai upaya untuk mempertahankan budaya untuk tidak diakui oleh negara lain adalah dengan mengajarkan ke anak-anak sejak dini supaya budaya Indonesia tidak punah di era globalisasi. 


2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya?

Tidak boleh, karna hal yang berkaitan dengan budaya sudah diatur oleh lembaga dunia yaitu UNESCO. Setiap negara mempunyai ragam budaya yang berbeda-beda. Walaupun terkadang memiliki beberapa kesamaan, namun pasti tetap adayang berbeda. Jadi, apabila ada yang mencuri atau mengklaim budaya lain itu sama saja tidakmenghargai dan tidak menghormati negara lain yang mempunyai budaya tersebut. Seharusnya budaya yang belum diakui harus sesegera mungkin untuk di daftarkan ke UNESCO supaya budaya tersebut bisa diakui oleh negara lain.

3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party)

Budaya sebuah Bangsa merupakan kekayaan dari suatu Bangsa tersebut. Dan setiap budaya pasti memiliki hak ciptanya sendiri.Sehingga bangsa Indonesia tidak boleh mengklaim begitu saja budaya milik negara lain. Jika ingin menikmati budaya bangsa lain bisa dengan menerapkannya tanpa mengklaim bahwa budaya tersebut milik Indonesia, seperti budaya standing party contohnya kita dapat menggunakan budaya tersebut tetapi bukan berarti sertamerta kita bisa mengklaim bahwa budaya tersebut milik Indonesia. Jika Indonesia mengklaim budaya lain, secara tidak langsung Indonesia tidak membanggakan kebudayaan yang telah dimiliki Indonesia memiliki budayanya sendiri yang harus kita jaga dan di lestarikan. Indonesia pun memeliki kebudayaan yang beraneka ragam yang seharusnya  kita apresiasi sehingga indentitas bangsa Indonesia tetap terjaga.

4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain? Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?

Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain?

Dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia dapat dilakukan dengan cara yaitu : 

  • Memperkenalkan budaya Indonesia kepada negara lain dengan memanfaatkan media sosial dan internet supaya budaya Indonesia bisa diakui oleh negara lain.
  • Mendaftarkan kebudayaan kepada UNESCO supaya tidak di klaim oleh negara lain.
  • Mengajarkan kebudayaan kepada generasi muda supaya kebudayaan Idonesia tidak musnah.
  • Ikut berpatrisipasi dalam kegiatan kebudayaan supaya dapat melestarikan budaya Indonesia
  • Mempelajari budaya Indonesia sejaki dini supaya kebudayaan Indonesia tidak musnah oleh globalisai dan mempraktekannya kedalam kehidupan sehari-hari

Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?

Bisa, karena kebudayaan daerah adalah pondasi utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional karena kebudayaan nasional merupakan identitas kebudayaan daerah yang berada di wilayah Indonesia.

Kebudayaan daerah dapat menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat berikut ini: 

  • Menujukan ciri atau identitas bangsa
  • Berkualitas tinggi dan dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia
  • Pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional
  • Harus memiliki unsur-unsur budaya yang mendapat pengakuan dari semua bangsa kita, sehingga menjadi milik bangsa
  • Harus diakui sebagai budaya oleh daerah tersebut 
5. Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur? Mengapa demikian ? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang?

Kebudayaan daerah mudah luntur, karena adanya globalisasi masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh kebudayaan orang asing dan mengikuti tren yang sedang diikuti, dengan adanya media sosial membuat perluasan budaya barat sehingga akan terjadi akulturasi budaya yang ada. Seharusnya kita harus pintar dalam menyeleksi budaya asing yang ada dengan memilih budaya asing yang kita ikuti dan yang tidak patut diikuti.

Identitas bangsa bisa hilang, karena generasi mudanya mengikuti kebiasaan orang asing seperti gaya rambut,gaya berpakaian, dan kebiasaan sehari-hari mengikuti orang barat contohnya budaya makan sambil berdiri (standing party).

Kemudian hilangnya identitas budaya karena adanya penggaruh budaya luar yang tidak semua memberkan pengaruh positif. Melestarikan budaya daerah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat supaya budaya bangsa Indonesia tidak punah tergerus oleh adanya globalisasi dan pengaruh bangsa luar.  





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Hak Asasi Manusia (HAM)