Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila Sebagai Dasar Negara
a. Tidak
mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah karena “Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan”.
b. Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
c.
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun 1945.
d. Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
e. Perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Artinya perubahan dilakukan dengan tetap
mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara
Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan naskah
perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
Komentar
Posting Komentar