Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila Sebagai Dasar Negara a. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah karena “Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan”. b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Kesepakatan dasar untuk memperteg...